PT. Daindo Internasional Finance, dikenal dengan Daindo Finance, didirikan dan beroperasi pada tahun 1994. Sejak awal beroperasi, Daindo Finance melayani kebutuhan pembelian kendaraan bermotor baru dan bekas. Pada perkembangannya, Daindo Finance juga membiayai pembelian alat musik khususnya Piano dengan kondisi bekas. Selain itu, Daindo Finance juga membiayai pembelian mesin genset untuk membantu usaha konsumen.
Saat ini sesuai dengan Peraturan OJK yang berlaku, Daindo Finance dapat melakukan pembiayaan sebagai berikut :
Pembiayaan Investasi
Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk konsumen berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
Pembiayaan Investasi dilakukan dengan cara :
- Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
- Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
- Anjak Piutang dengan jaminan
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
- Pembiayaan Proyek
- Pembiayaan Infrastruktur
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Pembiayaan Modal Kerja
Kegiatan Pembiayaan Investasi ditujukan untuk Debitur berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang memiliki usaha produktif dan/ atau yang memiliki ide-ide untuk pengembangan usaha produktif.
Pembiayaan Modal Kerja dilakukan dengan cara :
- Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
- Anjak Piutang dengan jaminan
- Anjak Piutang tanpa jaminan
- Fasilitas Modal Usaha
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK
Pembiayaan Multi Guna
Kegiatan Pembiayaan Multiguna ditujukan untuk keperluan konsumtif seperti pembelian kendaaan, revonasi rumah, biaya pernikahan dan biaya pendidikan.
Pembiayaan Multi Guna dilakukan dengan cara :
- Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
- Pembelian dengan pembayaran secara angsuran
- Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK

